HEBOH ! 3 Hakim yang Pimpin Sidang Jessica Dilaporkan ke Komisi Yudisial, Ini Penyebabnya...

Posted by Unknown


ANEH92: HEBOH ! 3 Hakim yang Pimpin Sidang Jessica Dilaporkan ke Komisi Yudisial, Ini Penyebabnya... Sejumlah advokat yang tergabung dalam Aliansi Advokat Muda Indonesia (AAMI) dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (BPHI) hari ini melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
img: megapolitan.kompas.com
Seperti yang dikutip dari tibunnews, Kisworo (Hakim Ketua), Binsar Gultom dan Partahi Tulus Hutapea yang memimpin jalannya persidangan kasus kematian Wayan Mirna dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso ini dilaporkan ke Komisi Yudisial.

"Kami kaitkan dengan kaidah Hukum Acara Pidana terlebih kaidah aturan yang mengatur tentang kode etik dan pedoman perilaku hakim, dan hal ini sangat tidak patut untuk dipertontonkan dipublik," kata perwakilan dari AAMI, Rizky Sianipar di Komisi Yudisial, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2016).

Selama ini pihaknya memantau sidang yang secara masif disiarkan ke publik. Menurutnya, wibawa para hakim yang menjadi penegak hukum tertinggi dalam peradilan mempertontonkan arogansi, pelanggaran etika dan kegaduhan.

"Kami melakukan pelaporan ini untuk pembelajaran. Bukan karena ada keberpihakan baik kepada korban maupun kepada terdakwa," ujarnya.

Hal tersebut menjadikan jalannya persidangan yang disiarkan secara langsung tidak dapat dijadikan tontonan. Menurut Rizky, pengadilan adalah tempat yang sakral untuk penegak hukum, namun para hakim tersebut tidak bisa menunjukkan itu.

"Masyarakat harus ditunjukkan bahwa pengadilan juga jadi tempat dimana para pencari keadilan disamakan hak-haknya," jelasnya.
Dilansir dari kompas, Tiga Hakim yang Tangani Perkara Jessica Dianggap Memihak Mirna. Dalam perihal kode etik hakim, ketiganya dilaporkan beberapa pasal, seperti Pasal 5 ayat 2 huruf A, Pasal 5 ayat huruf D, Pasal 5 ayat 2 huruf E, Pasal 5 ayat 2 huruf F, Pasal 5 ayat 3 huruf C, Pasal 7 ayat 3 huruf G.

Sementara dalam KUHAP, tiga hakim itu juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 158 KUHAP dan 166 KUHAP.

{ 0 comments... or add one}


Posting Komentar