Syarat Registrasi Kavling di Kota Batam

Posted by Admin


SYARAT-SYARAT YANG HARUS DI LENGKAPI UNTUK REGISTRASI KAVLING DI KOTA BATAM

Melampirkan Foto pembangunan kavling ke Direktorat Pemukiman, Lingkungan dan Agribisnis Badan Penusahaan Batam di Batam Center.

Pemilik Pertama:
- Surat buktib penempatan KSB ( Asli ) beserta peta lokasi dan fotocopy ( 1 lembar )
- Fotocopy KTP yang masih berlaku ( 1 lembar )
- Rekening air dan listrik
- Mengisi formulir registrasi ( disediakan )
- Membawa materai Rp. 6.000,- ( 1 lembar )
- Surat Kuasa pengurusan bermaterai ( aslu ) apabila diwakilkan atau diurus secara kolektif

Pemilim Kedua:
- Fotocopy KTP pihak pertama ( 1 lembar )
- Bukti Surat Hibah/Jual Beli

Berkas dimasukkan ke map ; Merah ( Batu Aji ), Kuning ( Tanjung Piayu ), Biru ( Sekupang, Tiban, Nongsa) dan diserahkan ke petugas registrasi kavling di kantor Badan Pengusahaan Batam, Lantai 1.

{ 0 comments... or add one}


Posting Komentar