"HEBOH ! Nikita Mirzani Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara, Ini Penyebabnya" Ini ke -->
FACEBOOK | TWITTER | GOOGLE + | PINTEREST
"Ancaman hukumannya berat nih. Kesimpulannya, NM terancam hukuman pidana enam hingga tujuh tahun dan denda Rp. 6 Miliar Rupiah," kata Asrorun Ni'am, Ketua KPAI usai menggelar pertemuan dengan Mabes Polri dan Kemenkominfo di Kantor KPAI, dikawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/10).
img: www.prokontranews.com |
Ternyata, video blog tersebut mendapatkan perhatian yang luar biasa dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), yang bekerjasama dengan Mabes Polri dan juga Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Kemudian, KPAI menggelar pertemuan untuk membahas video Niki. Hasilnya, menurut Asrorun, terdapat unsur-unsur yang melanggar UU ITE dan UU Pornografi.
"KPAI melakukan penelaahan mengenai aspek hukumnya. Ada dua lembar telaahan, kesimpulannya ada indikasi terpenuhnya unsur pasal 27 ayat 1 UU ITE dan pasal 4 UU Pornografi," ucap Asrorun.
Namun, setelaah menelaah dan terdapat pelanggaran tersebut, KPAI beserta Mabes Polri dan Kemenkominfo akan melakukan verifikasi atau klarifikasi terhadap NM.
"Upaya verifikasi atau klarifikasi tersebut bertujuan untuk mengetahui apakah benar video tersebut diunggah oleh NM dan apakah benar didalam video tersebut adalah NM," ujarnya.
Ancaman hukuman tersebut bisa dilakukan jika adanya delik aduan yang dilaporkan ke pihak yang berwajib.
"Karena KPAI bukan aparat penegak hukum, jadi nantinya kita akan serahkan semuanya ke Mabes Polri. Tunggu ada Laporan Pengaduan (LP) dulu," tuturnya.
Menurut Asrorun, pihaknya belum mengetahui langkah apa yang diambil bersama Mabes Polri dan Kemenkominfo jika NM mengakui, kalau ia memposting atau mengunggah video tersebut dan juga didalam video itu adalah dirinya. Pihaknya tidak mau berandai-andai. Mengenai tindak lanjutnya, KPAI masih menunggu verifikasi atau klarifikasi dari pihak NM.
Asrorun menjelaskan, pihaknya mendapatkan sekitar 23 aduan secara resmi dari masyarakat. Aduan tersebut rupanya membuat keresahan di mata masyarakat. Aduan itu rupanya terhitung sejak malam hingga siang tadi. Itu hanya baru aduan secara resmi, belum aduan dari sms dan lain sebagainya, yang masyarakat sangat resah.
Keresahan tersebut karena diduga takut dilihat oleh anak-anak dibawah umur dan memiliki dampak yang besar bagi tumbuh kembang anak.
"Didalam UU ITE dan Pornografi, berisikan tidak dibatasi untuk siapapun. Tidak membatasi untuk dibawah 18 tahun," unggkapnya.
"Artinya tidak terbatas kepada anak dibawah 18 tahun. Posisi paparan terhadap anak dibawah 18 tahun menjadi pemberat hukuman," sambungnya.
Lanjut Asrorun, jika anak dibawah umur menyaksikan video yang diunggah NM di video blog miliknya, jika memiliki dampak NM akan mendapatkan hukuman yang lebih berat.
"Kalau diakses anak apa lagi digunakan anak, akan diperberat hukumannya 1/3 dari hukuman sebelumnya jika memiliki dampak yang besar," kata Asrorun Ni'am.
Semoga tidak terjadi lagi kesalahan-kesalahan yang disengaja ataupun tidak sengaja. Dan kasus yang dialami nikita segera selesai.
{ 0 comments... or add one}
Posting Komentar