Muslim Wajib Baca, Inilah Hukumnya Jika Kamu Menikah Dengan Cewek yang Sudah Hamil Duluan

Posted by Admin


Muslim Wajib Baca, Inilah Hukumnya Jika Kamu Menikah Dengan Cewek yang Sudah Hamil Duluan
ANEH92: Fenomenal nikah muda dikalangan masyarakat indonesia kini semakin menyebar. Tidak tau pasti apa penyebab pernikahan itu terjadi. Mungkin karena suka sama suka atau paksaan orang tua. Bahkan ada juga yang nikah diluar nikah. Saat ini ada banyak sekali pria yang menikahi wanita yang sudah hamil duluan. Namun bagaimana menurut pandangan islam soal masalah ini?

Seperti yang dikutip dari kabar24h, Ternyata, ada beberapa peraturan mengenai lelaki yang menikahi perempuan yang tengah mengandung. Tidak seperti menikahi wanita p3r4w4n, menikah dengan wanita yang sedang hamil ada aturan -aturan tertentu dalam islam.

Jika seorang lelaki menikahi seorang wanita yang sedang hamil karena berzina, atau hamil di luar nikah. Maka hukumnya, sah-sah saja jika dinikahi saat itu juga. Dan lelaki yang menikahinya itu juga boleh berhubungan badan dengannya.

Sebagaimana keterangan dari Hasyiatul Bajuri :

لونكح حاملا من زنا صح نكاحه قطعا وجاز وطؤها قبل وضعه على االأصح

“Jika seorang lelaki menikahi perempuan yang sedang hamil karena zina, pastilah sah nikahnya. Boleh me-wathi-nya sebelum melahirkannya, menurut pendapat yang paling shahih.”

Sedangkan jika pria menikahi seorang wanita yang sudah hamil duluan, namun suaminya meninggal dunia, maka pernikahan dengannya hanya dapat dilakukan pada saat bayi tersebut sudah melahirkan. Begitu juga dengan wanita yang diceraikan suaminya. Maka pernikahannya juga harus dilakukan setelah bayi tersebut dilahirkan.

Hal ini jelas berdasar pada surat Thalq ayat 4:


وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

Dan wanita-wanita yang hamil, iddah mereka itu adalah setelah melahirkan kadungannya.

Namun, jika wanita itu masih memiliki suami yang sah, maka menikah dengannya tidak akan pernah ada sah nya. Umat muslim wajib tahu hal ini agar pernikahan yang dilakukan sah menurut agama dan juga hukum negara.

Apa sudah jelas ? Jika belum mari kita googling kembali... Cari artikel ini di:

cerpen hamil diluar nikah, penyebab hamil diluar nikah, hamil di luar nikah menurut kristen, polwan hamil diluar nikah, hamil luar nikah menurut islam, cerita hamil luar nikah, solusi hamil di luar nikah, cerita hamil diluar nikah dengan pacar

{ 0 comments... or add one}


Posting Komentar