Advertisement

PERINGATAN ! Yang Tidak Memiliki e-KTP di Larang Menikah, Selain Itu Ini Dampak Jika Tidak Segera Membuatnya... SEBARKAN

Posted by Admin


ANEH92: Pada tahun 2012 lalu, wajib bagi warga negara indonesia memiliki KTP Elektronik atau e-KTP. Pemerintah sudah berupaya mengubah status kependudukan yang hanya berupa kartu menjadi data elektronik dalam e-KTP. Sangat disayangkan, hingga 2016 ini dimana sudah empat tahun diberlakukan, belum semua masyarakat indonesia yang memiliki e-KTP.

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zuldan Arif Fakrulloh mengimbau kepada seluruh warga negara indonesia untuk segera membuat dan memiliki e-KTP.

Seperti dikutip dari kompas.com, Zuldan mengatakan kalau tahap pertama untuk membuat e-KTP adalah melakukan input data masing-masing penduduk Indonesia. Akan tetapi, tahun ini, pemerintah gencar untuk meratakan kepemiliki e-KTP.

Pasalnya, setelah 30 September 2016 nanti akan diterapkan sanksi administratif berupa pencabutan layanan publik yang selama ini diterima warga. Warga yang tidak memiliki e-KTP, layanan seperti BPJS dan pembuatan surat penting pun dibekukan. Namun, pembekuan bukan hanya terkait surat-surat penting.

Berikut ini beberapa dampak negatif bagi warga negara indonesia yang tidak atau belum memiliki e-ktp seperti yang dikutip dari idntimes:


1.Tanpa Memiliki e-KTP, Warga Tidak Dapat Membuat SIM ( Surat Izin Mengemudi )


Jika anda ingin membuat SIM, pasti diminta persyaratan utama yaitu KTP. Nah, otomatis untuk kedepan jika anda tidak memiliki e-KTP. Maka anda tidak berhak memiliki Surat Izin Mengemudi.

2.Yang Lebih Parah lagi, Warga Juga Tidak Bisa Membeli Kendaraan Pribadi.


Pada akhirnya warga tanpa e-KTP tidak dapat membeli motor ataupun mobil. Data yang telah disimpan dalam e-KTP itu akan memudahkanmu untuk membeli kendaraan. Maka, jika masih tidak punya, maka kamu tidak dapat membeli kendaraan.

3. Tidak Bisa Membeli Tiket Kereta Api, Kapal dan Pesawat.


Sarana transportasi darat, air, bakhan udara merupakan mode transportasi yang paling sering digunakan di indonesia. Mungkin kamu sering membeli tiket kereta api, kapal atau pesawat. Semua itu pasti memerlukan identitas. Agar semua penumpang bisa di data dengan benar dan baik.

4. Kemudian, Tidak Bisa Membuka Rekening Bank.


Kamu yang mau menabung, tapi belum memiliki e-KTP pun tidak akan bisa membuka rekening bank.

5. Layanan Publik Seperti BPJS dan Asuransi Legal Pun Tidak Bisa Dibuat.


Zuldan menambahkan layanan publik yang tidak akan bisa dirasakan warga tanpa e-KTP adalah BPJS dan asuransi legal. Program pemerintah lainnya pun berdasarkan data-data yang terekam dalam program e-KTP.

6. Tidak Akan Memiliki Identitas Legal.


Ya, data-data yang masuk dalam program e-KTP ini akan menjadi tanda status kependudukan Indonesia. Menurut Zuldan, bagi penduduk yang 30 September nanti belum merekam datanya, maka status warga negara akan dinonaktifkan.

7. Bukan Hanya KTP, Tapi Juga Tidak Dapat Membua Paspor.



Kamu yang hobi keluar negeri pun akan kesulitan untuk bepergian. Atau kamu yang sudah merencanakan untuk keluar negeri, tidak akan dapat membuat paspor baru.

8. Sistem Baru Terkait Nomor Telepon Juga Akan Membuat Warga Tanpa e-KTP Kesulitan.


Sekarang saat memiliki nomor telepon baru ataupun untuk ponsel pendaftaran sesuai KTP pun harus dilakukan. Nah, data e-KTP akan dicocokkan dengan nomor-nomor yang pemiliknya belum memiliki e-KTP.

9. Kamu Tidak Memiliki Hak Pemilu dan Pilkada


Kamu gak bisa memilih kepala negara ataupun daerah. Status kewarganegaraan yang sudah non aktif membuatmu tidak punya hak untuk memilih.

10. Terakhir, Warga Tidak Bisa Menikah Secara Legal di Indonesia.


Data e-KTP akan ditempatkan dalam KUA dan catatan sipil di berbagai daerah. Jika kamu tidak punya e-KTP akan kesulitan mengurus proses menikah. Bisa jadi kamu gak bisa menikah hanya gara-gara KTP.

Zul mengatakan, sanksi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 yang sebutkan bahwa mulai 1 Januari 2015 semua penduduk harus memiliki e-KTP. Namun, nyatanya, hingga 2016, masih ada 22 juta penduduk belum merekam data diri.

1 Oktober 2016 mendatang akan benar-benar jadi penentuan apakah sanksi diterapkan atau tidak. Nah, kamu yang belum punya, lebih baik segera mendaftar ke Kantor Dukcapil terdekat di daerahmu.

Segeralah membuat e-KTP agar segala urusan yang ada di negara tercinta ini berjalan dengan lancar. Tidak susah kok untuk memiliki e-KTP. Asalkan memenuhi prosedur yang sudah berlaku.

{ 0 comments... or add one}


Posting Komentar