Advertisement

Terungkap ! Ternyata Benar Ada Aliran Dana Rp 3,6 Triliun dalam Jaringan Freddy Budiman

Posted by Admin


ANEH92: Hukuman mati yang dijalani Freddy Budiman sudah dilakukan, namun tidak sampai di situ saja. Polri memastikan tim independen kepolisian bakal meminta data aliran uang dalam jaringan Freddy Budiman ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tim independen itu sedang menginvestigasi dugaan keterlibatan aparat dalam jaringan Freddy yang sudah dieksekusi mati.

"Soal aliran dana, baru ramai di media. Datanya kami belum terima. Kami mau jemput ke PPATK, akan dimintakan apakah benar ada data terkait Freedy? Aliran dana ke siapa saja? Ini juga kami mau tahu," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar, Sabtu (13/8).
img: tribun

Seperti yang dikutip aneh92 dari tribunnews, Beberapa hari lalu, Wakil Kepala PPATK Agus Santoso mengungkapkan, pihaknya menemukan aliran dana mencurigakan pada jaringan sesama bandar terkait Freddy. Agus menyebut temuan itu sudah lama, bahkan sejak dua tahun lalu.

Temuan PPATK yang dimaksud adalah transaksi sebesar Rp 3,6 triliun yang berputar dari satu rekening ke rekening lain. Namun, Agus tak dapat memastikan apakah transaksi itu terkait peredaran narkoba dan menyangkut oknum tertentu. Satu yang jelas, nama-nama pemberi dan penerima aliran uang itu merupakan anggota jaringan Freddy.

Dua hari lalu, tim investigasi Polri melakukan pemeriksaan pada empat anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Keempatnya adalah para penyidik dan petugas yang menangkap Freddy pada 2012 silam. Mereka yang menangani berkas perkara narkoba gembong narkoba itu hingga ke pengadilan. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes John Turman Panjaitan, yang hadir mendampingi tak menampik anak buahnya diperiksa soal aliran dana.

"Aliran dana, tentu itu ditanya. Hasilnya silahkan tanya ke tim, itu kan materi pemeriksaan," kata John.

John menambahkan, berbagai permintaan dari tim investigasi dipenuhi oleh pihaknya. Termasuk berkas perkara Freddy. Di sela-sela pemeriksaan, tim investigasi juga menanyakan status dua mantan anggota polisi. Keduanya adalah Aipda Sugito dan Bripka Bahri Afrianto yang terlibat kerja sama jual-beli sabu-sabu seberat 200 gram dengan Freddy pada 2012 lalu Sabu-sabu itu barang bukti hasil sitaan dari jaringan narkoba yang dijual kembali pada Freddy. Dalam kasus itu, keduanya sudah diadili di PN Jakarta Timur tahun itu pula.

Tim investigasi Polri terdiri atas 18 orang, baik dari unsur internal maupun masyarakat sipil. Ketua tim adalah Irwasum Polri, Komjen Dwi Priyatno. Menyusul pembentukan tim ini, proses pengusutan laporan terhadap Haris di Bareskrim Polri soal pencemaran nama baik ditunda. Polri memilih fokus ke pembuktian kebenaran testimoni Freddy.  Cari artikel ini di:

profil freddy budiman, freddy budiman meninggal, freddy budiman dihukum mati, anggita sari freddy budiman, freddy budiman dan anggita sari

{ 0 comments... or add one}


Posting Komentar